REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait dengan beredarnya video viral sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang mengibarkan bendera khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada Ahad (29/5/2022). Pengibaran bendera khilafah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut karena kita sudah mendapat data itu terjadi di daerah Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Zulpan menambahkan, dari hasil pendalaman itu pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para pengendara yang nampak dalam video viral tersebut untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuannya. "Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut tentunya kami juga akan memanggil mereka. Kami juga akan menanyakan maksud tujuan," ujar Zulpan.
Setelah dilakukan pemanggilan terhadap pelaku pengibaran bendera khilafah itu, kata Zulpan, pihaknya akan memberikan edukasi terhadap yang bersangkutan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pengibaran bendera khilafah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Tidak dibenarkan karena ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasar khilafah," tutur Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengendara kendaraan motor sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan" beredar di media sosial. Mereka juga membawa bendera bertuliskan aksara Arab.
Dalam video yang beredar itu, turut dituliskan keterangan bahwa peristiwa itu terjadi di daerah Cawang, Jakarta Timur pada Ahad (29/5/2022) sekitar pukul 09.14 WIB.