REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah pandemi Covid-19 mulai melandai dan terkendali.
"Pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan Presiden Jokowi atau pemerintah pusat," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (30/5/2022).
Kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini terus melandai dengan tidak ada penambahan kasus baru. Selain itu, aktivitas warga saat ini relatif normal, sehingga diharapkan ekonomi masyarakat pascapandemi cepat bangkit dan pulih kembali.
"Pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi," katanya.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah juga terus meningkatkan capaian vaksinasi bauk dosis kedua maupun dosis ketiga (booster) dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Dengan capaian vaksinasi tinggi sesuai target, diharapkan warga bisa hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19, meskipun saat ini telah terkendali.
"Vaksinasi terus kita percepat, supaya kekebalan tubuh masyarakat cepat terbentuk," katanya.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait perjalanan transportasi udara tidak wajib antigen maupun PCR bagi penumpang yang telah divaksin dosis dua maupun dosis tiga (booster). Pemerintah daerah terus mendorong percepatan vaksinasi dosis lengkap tersebut, karena kesadaran masyarakat untuk vaksin saat saat ini mulai berkurang.
"Hal itu menjadi motivasi kita untuk mempercepat capaian vaksinasi, karena warga butuh pasti mau vaksin sebagai syarat mereka ke luar daerah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali."Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk di luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Sementara bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta untuk tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes swab, baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.