Senin 30 May 2022 19:30 WIB

Bupati Langkat Bersumpah Saat Dicecar di Sidang Kasus Suap

Jaksa penuntut mulanya menanyai TRP mengenai istilah daftar pengantin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) secara mengejutkan melontarkan sumpah mati dalam sidang dengan terdakwa penyuapnya, Muara Perangin Angin pada Senin (30/5/2022). Sumpah TRP terucap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan soal laporan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat.

JPU KPK mulanya menanyai TRP mengenai istilah daftar pengantin. Kemudian, JPU KPK menyoal komitmen fee yang dikumpulkan kakak TRP, Iskandar Perangin Angin dari pengusaha kontraktor penerima proyek Dinas PU.

Baca Juga

TRP tak bisa menjawabnya karena merasa tak mengetahui urusan itu. Bahkan, TRP menolak jika disebut mengetahui tentang keresahan pengusaha atas commitment fee tersebut.

"Tidak (mengetahui), karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," kata TRP dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Lantaran TRP mengaku tak pernah mendengar keluhan dari pengusaha, JPU KPK pun bertanya soal TRP pernah menerima keluhan dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi tentang lelang proyek di Disdik. Ternyata TRP kembali menyangkal.

"Kemarin Pak Abdi bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai kadis, mencari pengganti dirinya?" tanya JPU KPK.

Momen inilah yang digunakan TRP untuk mengucapkan sumpah sembari mengacungkan jari telunjuk pada tangan kirinya ke arah atas. TRP bersikukuh tak mengetahuinya.

"Di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Terbit.

"Nggak pernah ya, bilang saja tidak. Karena saudara sudah disumpah," respon JPU KPK.

"Mohon maaf. Mohon maaf," lanjut TRP.

Diketahui, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin duduk sebagai terdakwa menyuap dalam kasus ini. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat TRP. Suap diberikan supaya TRP mengalokasikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

Suap yang diberikan Muara lewat Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan TRP atau dikenal sebagai Grup Kuala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement