REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Fatimah S (FS) istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Pemeriksaan tersebut, sebagai lanjutan penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
FS, diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya dari Kemendag, maupun dari pihak swasta perusahaan minyak goreng kelapa sawit. “FS, selaku istri tersangka IWW, diperiksa bersama saksi-saksi lainnya, BA, BG, R, DS, dan PD,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Kementerian Perdagangan periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” begitu sambung Ketut.
Dari inisial saksi-saksi terperiksa tersebut, hanya tiga yang teridentifkasi di layar monitor jadwal resmi pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). FS, mengacu pada monitor pemeriksaan, adalah Fatimah S. Sedangkan DS, adalah David Salim yang diperiksa selaku Finance Departement Head dari Wilmar Group. Adapun BG, adalah Bresman Gultom yang diperiksa slaku pensiunan PNS di Kemendag. Sedangkan BA, R, dan PD tak ketahui nama aslinya.
Akan tetapi, Ketut menerangkan, BA diperiksa selaku Kepala Bagian Perlengkapan di Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendag. Adapum R, diperiksa selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, di Kemendag. Sedangkan PD, diperiksa selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan di Kemendag.
Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dijerat hukum selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag.
Lainnya, Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan makelar PE CPO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan, Selasa (19/4/2022), dan Selasa (17/5/2022) sudah mendekam terpisah ditahanan.