Senin 30 May 2022 22:48 WIB

Turki Hapus Kewajiban Masker, Kecuali di Rumah Sakit

Kasus Covid-19 di Turki mengalami penurunan yang signifikan.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Dwi Murdaningsih
Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Turki secara resmi telah menghapus kewajiban penggunaan masker, kecuali di lingkungan rumah sakit. Pelonggaran aturan ini diterapkan setelah kasus Covid-19 di Turki mengalami penurunan yang signifikan.

Pelonggaran aturan ini juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca melalui akun Twitter resminya. Dalam cuitannya, Koca juga menyatakan bahwa penambahan kasus Covid-19 baru dalam tiga hari terakhir hanya di bawah 1.000 kasus.

Baca Juga

"Kita bisa melepas masker kita di kendaraan umum, lebih mudah tanpa masker," ungkap Koca, seperti dilansir BiaNet.

Koca menambahkan, penggunaan masker di Turki kini sudah bukan sebuah kewajiban kecuali di rumah sakit. Akan tetapi, Koca mengimbau agar masyarakat tetap membawa masker saat bepergian agar bisa digunakan di tempat ramai.

Per 26 April, Turki juga telah menghapuskan kewajiban untuk menggunakan masker di dalam ruangan. Akan tetapi, pada saat itu kewajiban untuk menggunakan masker di dalam kendaraan umum masih berlaku.

Per Mei 29, penambahan kasus Covid-19 baru di Turki tercatat sebanyak 864 kasus per hari. Selain itu, Turki juga mencatat ada dua kasus kematian terkait Covid-19.

Total kasus Covid-19 yang sudah teridentifikasi di Turki selama pandemi adalah 15,1 juta kasus. Sedangkan jumlah keseluruhan kasus kematian Covid-19 hingga saat ini adalah 98,955 kasus.

Terkait cakupan vaksinasi, lebih dari 85 persen warga Turki sudah menerima setidaknya dua dosis vaksin Covid-19. Selain itu, sebanyak 27,7 juta warga Turki juga sudah menerima setidaknya tiga dosis vaksin Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement