REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-24 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (31/5/2022).
Sebelum keputusan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menyampaikan alasan dihentikannya pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pertama, pihaknya ingin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut.
"Sementara dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diajukan pemerintah, Bab Kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden," ujar Yandri.
Komisi VIII, jelas Yandri, beralasan disebutkannya BNPB dalam revisi UU tersebut dalam rangka penguatan lembaga tersebut. Namun hal tersebut tak disetujui oleh pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini, rapat panja diskor beberapa kali dan lobi dengan Mensos selalu pemegang surat presiden surpres mengenai RUU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, namun tak kunjung membuahkan hasil," ujar Yandri.
Karena perdebatan yang tak kunjung membuahkan hasil, Komisi VIII bersama pemerintah sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana pada 13 April 2022. Alasan utamanya, tidak adanya kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.
"Karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan Undang-Undang tentang penanggulangan bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.