Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Tersangka Lurah Kati Sari nonaktif Mulyadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/5/2022). Mulyadi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kasus dugaan suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.
Advertisement