Selasa 31 May 2022 12:41 WIB

Satgas Awasi Ledakan Kasus Covid-19 di Bandung Pascalebaran

Kasus Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga beraktivitas di Taman Sejarah Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satgas Covid-19 Kota Bandung tengah mengawasi penyebaran kasus selama 35 hari pascalebaran 1443 Hijriah.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di Taman Sejarah Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satgas Covid-19 Kota Bandung tengah mengawasi penyebaran kasus selama 35 hari pascalebaran 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satgas Covid-19 Kota Bandung tengah mengawasi penyebaran kasus selama 35 hari pascalebaran 1443 Hijriah. Tren kasus Covid-19 sejauh ini relatif terkendali dengan angka harian di bawah 10 dan keterisian tempat tidur bagi pasien atau BOR mencapai 5,7 persen.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19 meski kasus berada di bawah 10. Ia mengklaim kasus Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.

Baca Juga

"Sekarang yang terpapar yang kena itu ada walau di bawah 10 kasus ini menjadi kewaspadaan bahwa Covid-19 belum selesai. (Covid-19) sangat terkendali positivity rate kita 0,35, BOR 5,7 persen kecil banget," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Ia melanjutkan pihaknya pun masih memantau penyebaran Covid-19 selama 35 hari pasca libur panjang lebaran 1433 kemarin. Pihaknya berharap tidak terjadi kenaikan kasus.

"Saya masih mencermati pasca-libur panjang, saya rapat evaluasi dengan dinkes itu ada 35 hari setelah pasca ini. Mudah-mudahan tidak terjadi yang diinginkan," katanya.

Asep mengatakan masa inkubasi virus Covid-19 diperkirakan berlangsung selama 35 pascalebaran. Sebab, masyarakat beraktivitas tidak dalam kondisi waktu yang sama.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan penyebaran Covid-19 masih terkendali. Ia berharap tidak terjadi ledakan kasus pascalebaran 1443 Hijriah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement