Selasa 31 May 2022 14:00 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bahwa masa kampanye pemilu 2024 dilakukan hanya 90 hari. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, tujuan masa kampanye dipersingkat yakni agar lebih efisien dan juga tidak menimbulkan pembelahan masyarakat yang terlalu lama.
Selain itu ia menuturkan, mempersingkat masa kampanye juga akan berdampak pada pendistribusian surat suara dan formulir.