Selasa 31 May 2022 13:30 WIB

Menkes akan Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa

Menkes tak menyebutkan berapa banyak vaksin Covid-19 yang melewati masa kedaluwarsa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Petugas vaksinator menunjukkan vaksin penguat atau booster di gerai layanan vaksinasi COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/4/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
Foto: ANTARA/Rahmad
Petugas vaksinator menunjukkan vaksin penguat atau booster di gerai layanan vaksinasi COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/4/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Hal ini disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas siang ini di Kantor Presiden, Selasa (31/5/2022).

“Tadi kami mengajukan usulan kepada bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expiry date-nya sudah lewat,” ujar Menkes dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga

Menurut dia, Presiden pun mengarahkan agar pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi oleh BPKP, Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan terbuka.

Sayangnya, Menkes tak menyebutkan berapa banyak vaksin Covid-19 yang telah melewati masa kedaluwarsa. Ia hanya menjelaskan jumlah vaksin yang telah diterima pemerintah.

Hingga April, terdapat 474 juta dosis vaksin yang telah diterima. Dari 474 juta dosis vaksin tersebut, sekitar 130 juta di antaranya merupakan vaksin hibah atau donasi.

“Jadi kita pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya. Sedangkan sisanya sekitar 344 juta itu adalah vaksin yang kita beli,” jelas dia.

Kemudian dari April hingga akhir tahun ini, pemerintah masih akan kedatangan sekitar 74 juta dosis vaksin. Dari jumlah itu, sekitar 15 juta dosis merupakan sisa kontrak di awal 2021 dan sisanya merupakan vaksin hibah.

“Jadi kita bisa lihat bahwa akan lebih banyak lagi vaksin hibah yang akan datang,” kata Menkes.

Ia menjelaskan, vaksin-vaksin hibah ini diberikan oleh negara-negara maju karena mengalami kelebihan pasokan dengan masa kedaluwarsa yang cepat. Sementara Indonesia dinilai cepat dalam melakukan program vaksinasi Covid-19, sehingga negara-negara tersebut mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia.

Namun, dengan melambatnya vaksinasi di Indonesia saat ini, sebagian vaksinasi hibah dan beberapa vaksinasi yang dibeli telah melewati masa kedaluwarsa dan masih tersimpan di lemari pendingin di seluruh provinsi. Sehingga menyebabkan gudang-gudang penyimpanan vaksin di daerah penuh.

“Sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru, nanti akan terhambat dan itu mulai terasakan,” tambahnya.

Karena itu, lanjut Budi, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan vaksin-vaksin kedaluwarsa tersebut agar tak menghambat program vaksinasi berikutnya. Menurutnya, Presiden Jokowi pun mengarahkan agar segera mempercepat vaksinasi booster di berbagai daerah.

Sebab, hingga saat ini vaksinasi booster nasional baru mencapai 25 persen populasi. Sedangkan dosis kedua telah mencapai 65 persen dari target populasi.

“Arahan bapak Presiden juga sekaligus untuk mempercepat stok vaksin yang banyak yang ada di daerah-daerah sekarang itu segera menerapkan booster,” jelas Menkes Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement