Selasa 31 May 2022 14:18 WIB

Pemerintah Musnahkan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

Sebagian besar vaksin yang kedaluwarsa adalah vaksin hibah dari negara lain.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera memusnahkan vaksin Covid-19 yang sudah expired atau kedaluawarsa. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar vaksin yang kedaluwarsa adalah vaksin hibah dari negara lain. Namun, dia tak menyebutkan jumlahnya.

"Kami mengajukan usulan kepada Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expired date-nya sudah lewat," kata Budi dalam konferensi pers Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo, ujar Budi, memberikan arahan agar pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses pemusnahan diminta pula agar didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP), Jaksa Agung, serta aparat penegak hukum lainya.

"Sehingga (proses pemusnahannya) menjadi lebih transparan dan terbuka dan prosedurnya sesuai aturan yang ada," kata Budi.

Budi tak menyebutkan berapa banyak vaksin Covid-19 kedaluawarsa yang akan dimusnahkan. Dia hanya bilang, vaksin yang expired itu sebagian besar merupakan vaksin hibah dari negara lain.

Dia menjelaskan, per April 2022, pemerintah sudah menerima 474 dosis vaksin Covid-19. Sekitar 343 juta dosis di antaranya merupakan vaksin yang dibeli pemerintah. Sedangkan sisanya, sekitar 130 juta dosis, merupakan vaksin hibah atau donasi.

"Sebagian besar yang expired adalah vaksin donasi. Vaksin donasi itu expired karena vaksin donasi umumnya adalah vaksin stok lama di negara-negara maju," ujarnya.

Vaksin-vaksin yang kedaluwarsa itu, ujar Budi, kini berada di lemari es penyimpanan di seluruh provinsi. Alahasil, vaksin usang tersebut memenuhi gudang penyimpanan. Padahal, Indonesia bakal kedatangan 74 juta dosis vaksin Covid-19 baru hingga akhir tahun 2022.

"Penting untuk dilakukan (pemusnahan vaksin kedaluwarsa) segera agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena gudang-gudang penuh," kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement