Selasa 31 May 2022 14:23 WIB

Gary Iskak Jalani Rehabilitasi di Tangerang

Gary Iskak sebelumnya ditangkap atas penyaahgunaan narkotika jenis sabu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Aktor Gary Iskak menjalani rehabilitasi di Tangerang yang tidak jauh dari kediamannya.
Foto: Istimewa
Aktor Gary Iskak menjalani rehabilitasi di Tangerang yang tidak jauh dari kediamannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktor Gary Iskak menjalani rehabilitasi di Tangerang yang tidak jauh dari kediamannya pasca ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali pertemuan.

Kabid Rehabilitasi BNN Jabar Anas Saepudin mengatakan Gary Iskak menjalani rehabilitasi secara rawat jalan di Tangerang dekat kediamannya. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan pertimbangan dokter atas kondisinya.

Baca Juga

"Dia punya penyakit dalam akhirnya dia dirujuk rehabilitasnya di BNN Kota Tangerang Selatan," ujarnya, Selasa (31/5/2022) saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, Gary Iskak wajib melakukan rehabilitasi selama 8 kali dan harus melaporkan ke BNN Jawa Barat.

Sebelumnya, aktor Gary Iskak bersama empat rekannya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat pasca tersandung kasus narkotika jenis sabu. Hasil assessment yang dilakukan menunjukkan bahwa kelima orang tersebut adalah korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan assessment dilakukan pada Kamis (26/5/2022) oleh BNNP Jawa Barat terhadap kelima orang yang diamankan dengan barang bukti kurang dari 1 gram berdasarkan undang-undang narkotika pasal 56. Hasil assessment menunjukkan bahwa mereka korban. 

"Kesimpulan diperoleh 5 orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali namun sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan tapi kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ujarnya, Senin (30/5/2022).

Ia menyebut Gary Iskak dan keempat rekannya akan mendapatkan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama 8 kali. Selain itu edukasi, konseling dan evaluasi psikologi turut dilakukan. 

"GI mendapatkan tambahan pengobatan medis terkait penyakit dalam yang diderita yang bersangkutan," katanya. Pihaknya mengungkapkan mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika dan bukan jaringan peredaran narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement