Selasa 31 May 2022 14:50 WIB

Capaian Booster Baru 25 Persen, Jokowi Minta Daerah Segera Percepat Vaksinasi

Vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan antibodi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin booster pada warga saat pelaksanaan layanan Mobil Keliling Vaksinasi COVID-19 di kawasan Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Ahad (15/5/2022). Vaksinasi booster di Kota Solo telah memenuhi target 52 persen dan merupakan yang tertinggi di seluruh Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin booster pada warga saat pelaksanaan layanan Mobil Keliling Vaksinasi COVID-19 di kawasan Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Ahad (15/5/2022). Vaksinasi booster di Kota Solo telah memenuhi target 52 persen dan merupakan yang tertinggi di seluruh Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan antibodi sehingga akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat terhadap penularan virus. Karena itu, ia menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar daerah segera mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster yang capaiannya baru 25 persen dari target populasi.

“Arahan bapak Presiden juga sekaligus untuk mempercepat stok vaksin yang banyak yang ada di daerah-daerah sekarang itu segera menerapkan booster,” kata Menkes Budi, dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Berdasarkan data serosurvei pada Maret, kadar antibodi rata-rata sebelum booster sekitar 400 titer antibodi. Namun setelah mendapatkan suntikan booster, kadar antibodi mengalami peningkatan hingga 5.000-6.000 titer antibodi.

“Jadi apa kesimpulannya? Booster itu meningkatkan kekebalan atau kekuatan antibodi atau kadar antibodinya itu berlipat-lipat sehingga akan sangat melindungi masyarakat kalau mereka mengambil booster,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Menkes Budi juga mengusulkan untuk memusnahkan vaksin Covid-19 yang telah melewati masa kedaluwarsa. Sebab, tak sedikit vaksin yang telah kedaluwarsa dan masih tersimpan di lemari pendingin di berbagai daerah.

Menurut Menkes, Presiden pun menginstruksikan agar pemusnahan vaksin dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi oleh BPKP, Jaksa Agung, dan juga aparat penegak hukum lainnya.

“Itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena gudang-gudangnya itu penuh,” ujar Menkes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement