Selasa 31 May 2022 15:17 WIB

KPPU Minta Pemerintah Realisasikan Audit Industri Sawit

Kepemilikan lahan sawit semakin terkonsentrasi ke perusahaan besar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Foto udara perkebunan sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah pemerintah yang berencana melakukan audit terhadap perusahaan industri sawit di Indonesia.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Foto udara perkebunan sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah pemerintah yang berencana melakukan audit terhadap perusahaan industri sawit di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah pemerintah yang berencana melakukan audit terhadap perusahaan industri sawit di Indonesia. Audit dibutuhkan untuk mendata ulang kepemilihan lahan hak guna usaha (HGU) yang disebut KPPU telah banyak berpindah tangan antar perusahaan.

"Kami menyambut baik apabila pemerintah mau menata di hulunya dengan mengaudit kebun sawit bahkan agar pelaku industri minyak goreng itu berkantor di Indonesia," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Ukay mengatakan, sejak penyelidikan kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 lalu, KPPU sejatinya telah melalukan audit terhadap seluruh kelompok usaha. Sasaran KPPU fokus pada industri minyak goreng di level hilir, bukan perusahaan perkebunan sawit di hulu.

Hanya saja, kata Ukay, KPPU belum mendapatkan detail perizinan HGU dari masing-masing kelompok usaha. Sebab, KPPU tidak memiliki otoritas untuk membuka data tersebut.

KPPU, kata Ukay, hanya mengetahui data akusisisi merger perkebunan. Sebab setiap perusahaan diwajibkan melaporkan aksi akusisi kepada KPPU sesuai aturan yang berlaku.

"KPPU hanya sebatas menerima notifikasi akuisis merger. Lembaga yang punya otoritas mengenai data HGU ada di BPN," kata Ukay.

Kendati hanya memiliki data akuisisi, Ukay mengatakan, itu sudah dapat menggambarkan peta kepemilikan lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Dari total lahan perkebunan sawit nasional seluas 16 juta hektare (ha), Ukay mengatakan dari waktu ke waktu kepemilikan lahan semakin terkonsentrasi. Dengan kata lain, perkebunan miliki pelaku usaha menengah atau masyarakat terus dibeli oleh perusahaan besar dan mendominasi lahan.

"Tahun 2021 saja, ada aksi korporasi berupa 10 akuisisi perkebunan sawit. Dari 10 itu, enam akusisi dilakukan oleh perusahaan asing, semuanya dari Malaysia," kata dia.

Ia mengatakan, jika nantinya lahan HGU semakin dikuasai oleh segelintir perusahaan, KPPU bisa menerapkan sistem persetujuan bersyarat atau bahkan tidak menyetujui aksi merger kebun sawit.

"Karena, sekali dia menguasai lahan kebun sawit maka sampai ke tingkat hilir dia akan mendikte pasar," kata Ukay.

Seperti diketahui, rencana audit perusahaan sawit dikemukakan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, setelah ia diminta Presiden Joko Widodo untuk membantu mengatasi permasalahan pasokan dan harga minyak goreng sawit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement