Selasa 31 May 2022 15:41 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,2 T di PT Waskita Beton Naik ke Penyidikan

17 orang telah diperiksa terkait kasus penyimpangan dana pembangunan jalan tol itu.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast. Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut dugaan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus itu.

Sebanyak 17 orang sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol. “Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Ketut mengatakan, tim penyidikan Jampidsus, resmi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan, per tanggal 17 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan di Jampidsus.

Di antaranya, terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020. Terkait itu, tim penyidikan, mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material, seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Tim penyidikan, dikatakan Ketut, juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast, soal pengadaan, dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” kata Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement