Selasa 31 May 2022 19:18 WIB

Berani Laporkan Dugaan Praktik Pungli, Wagub: Kami akan Lindungi

Terkadang masyarakat takut melapor karena takut tidak dilindungi

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membuka Rakor Evaluasi Kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungli tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan 2022 di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/5).
Foto: dok. Humas Prov Jateng
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membuka Rakor Evaluasi Kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungli tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan 2022 di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) diminta berani melapor, sepanjang disertai dengan bukti- bukti yang akurat.

Aparat pemerintahan akan melindungi masyarakat yang berani memberikan laporan disertai bukti yang akurat, sebagai kompensasi atas keberanian melaporkan pelanggaran tersebut

Baca Juga

“Perlindungan pasti akan kami berikan kepada masyarakat,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membuka Rakor Evaluasi Kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungli tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan 2022 di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/5).

Wagub menjelaskan, terkadang masyarakat masih takut untuk melapor karena takut tidak akan mendapatkan perlindungan. Tak jarang mereka yang berani melaporkan tak jarang juga minta agar namanya tidak disebutkan dengan berbagai alasan.

Yang seperti ini, biasanya jamak terjadi di desa misalnya dalam penerimaan bantuan dan sejenisnya. Sebab ada kekhawatiran justru bantuan akan dihentikan pihak-pihak atau oknum tertentu, yang tak jarang juga mengatasnamakan pemerintah di desa.

Bahkan ada kekhawtiran juga, laporan yang disampaikan akan mempersulit mereka ketika akan mengurus surat- surat penting dan sebagainya. “Ini merupakan beberapa contoh yang membuat masyarakat enggan mealporkan ketika melihat atau menjadi korban pungli,” tegasnya.

Maka, lanjut Taj yasin, perlindungan yang diberikan kepada pelapor, diharapkan akan membantu membuka persoalan- persoalan pungli yang masih marak ditemukan di tengah- tengah masyarakat.

Sebaliknya, wagub juga mengingatkan kepada instansi atau lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat agar transparan memberikan informasi sejelas mungkin, khususnya jika layanan yang diberikan dikenakan tarif .

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman jika memang ada biaya untuk pengurusan. “Sampaikan kepada masyarakat, jumlah besarannya berapa, syukur- syukur kalau setorannya itu sudah mulai (pakai) rekening,” tambahnya.

Di lain pihak, Taj Yasin juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah menyediakan berbagai kanal agar masyarakat mudah menyampaikan laporan.

Mulai dari kanal berbasis web di laporgub.jatengprov.go.id, media sosial whatsapp di nomor 081225911456, sms di nomor 1193 dan email [email protected].

Tetapi wagub juga yakin, belum banyak masyarakat yang mengetahuinya karena belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat di Jawa Tengah, khususnya di pedesaan. “Ini penting dan mari kita optimalkan fungsi kanal pelaporan ini,” jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement