Selasa 31 May 2022 21:01 WIB

LHS Dinilai Konsisten Mengonseptualisasi Moderasi Beragama

LHS diapresiasi karena baru mau menerima gelar setelah tak jadi menag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin saat menerima gelar honoris causa dari UIN Jakarta
Foto: Dok Republika
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin saat menerima gelar honoris causa dari UIN Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri agama (Menag) periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menerima doktor kehormatan (Dr. H.C.) bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada Selasa (31/5/2022).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar mengucapkan selamat atas penganugerahan gelar Honoris Causa kepada Menag periode 2014-2019 dalam bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama.

Baca Juga

“Konsistensi dan semangat pak Lukman Hakim Saifuddin dalam mengonseptualisasikan, mempromosikan, dan memberi penjelasan substantif tentang gagasan dan gerakan moderasi beragama di berbagai kesempatan. Moderasi beragama digaungkannya sebagai The Living Grand Conception sejak menjabat menteri agama sampai sekarang setelah tidak lagi menjabat,” kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (31/5/2022).

Fuad yang hadir dalam prosesi penganugerahan Dr. (HC) Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan, dalam pidatonya LHS mengatakan bahwa moderasi beragama bukan konsepsi mati yang kaku tanpa nyawa. la adalah jiwa yang menghidupkan raga, yang harus tetap dan terus hidup, berkembang, menyesuaikan konteks dan zamannya.

"Karenanya, moderasi beragama membutuhkan dialog dan keteladanan. la membutuhkan para aktor yang meneduhkan dan mendamaikan, ia membutuhkan sosok yang mengintegrasikan, dan bukan mensegregasikan," kata Fuad mensitir kalimat penutup pidato LHS.

Selain itu, Fuad mengapresiasi sikap Menag periode 2014-2019 yang baru bersedia menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa setelah tidak menjabat menteri atau di saat beliau telah menjadi warga masyarakat biasa.

"Sewaktu sedang menjabat tawaran Doktor HC dari UIN ditolaknya dengan alasan menghindari conflict of interest dan vested interest. Ini sebuah teladan luar bisa," jelas Fuad.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement