REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Bin Smith mengungkapkan akan menghadirkan saksi kunci yang akan meringankan kliennya. Saksi tersebut sekaligus akan mengklarifikasi terkait keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Kita akan punya saksi a de charge itu kunci kita juga. Nanti dia akan bersaksi secara keseluruhan apakah para saksi-saksi ini bohong semua atau enggak? Nanti ada jawabannya," ujarnya disela-sela sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di PN Bandung, Selasa (31/5/2022).
Terkait saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, pihaknya menanyakan apakah terdapat keonaran pasca ceramah Habib Bahar. Ia mengatakan saksi yang diketahui merupakan Ketua PCNU Cirebon KH Mustofa menjelaskan tidak ada.
"Kita tanyakan itu poinnya. Pas pertanyaan bahwa ada tidak keonaran? Ada nggak kerusuhan? Ada nggak pembakaran? Faktanya dia sampaikan tidak ada. Hanya keresahan biasa itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," ujarnya.
Ia menyebut saksi diminta oleh pihak polisi untuk menjadi saksi. Dari keterangan-keterangan yang disampaikan saksi, Ichwan menilai keterangan saksi saat ditanya berbelit-belit.
"Dari keterangan-keterangan itu kalau kita lihat di BAP kan awalnya ditanya hakim tidak tidak, tapi pas kita bacakan iya. Jadi seperti saksi sebelumnya yang dari Garut," ungkapnya.
Saksi KH Mustofa mengetahui jika peristiwa Habib Rizieq ditangkap karena terkait protokol kesehatan saat acara maulid nabi. Sedangkan ceramah Habib Bahar menyatakan ditangkap karena pelaksanaan maulid nabi.
Habib Bahar didakwa telah menyebarkan berita bohong saat menyampaikan ceramah pada acara Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung akhir Desember tahun 2021. Ceramah yang diduga menyebarkan berita bohong tentang Habib Rizieq yang ditangkap karena menggelar Maulid Nabi dan enam Laskar FPI meninggal karena mendapatkan penyiksaan dari aparat.