Selasa 31 May 2022 23:25 WIB

Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Penendang sesajen di Semeru divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang budayawan mengambil nasi tumpeng saat aksi Save Sesajen Damai untuk Tradisi Nusantara di depan Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Ahad (16/1/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai respon damai terhadap peristiwa perusakan sesajen di Gunung Semeru yang dianggap menciderai salah satu simbol kebhinekaan dan tradisi rasa syukur masyarakat adat nusantara yang sudah ada sejak dulu.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Seorang budayawan mengambil nasi tumpeng saat aksi Save Sesajen Damai untuk Tradisi Nusantara di depan Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Ahad (16/1/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai respon damai terhadap peristiwa perusakan sesajen di Gunung Semeru yang dianggap menciderai salah satu simbol kebhinekaan dan tradisi rasa syukur masyarakat adat nusantara yang sudah ada sejak dulu.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Prayitno.

Baca Juga

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. "Untuk itu, JPU masih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan. "Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. "Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi menangkap pelakunya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement