REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersiap melayangkan gugatan terhadap Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah PKS tersebut.
"Enggak apa-apa, itu kan udah sering digugat yakan, tapi terkadang MK mengatakan ini tidak bukan sebagai user atau pemakai, ya kalau ada parpol yang menggugat bagus, karena langsung berkaitan dengan kepentingannya kan," kata Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (30/5/2022).
Menurutnya, sudah seharusnya ketika ada pihak yang tidak puas dengan sebuah Undang-undang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh konstitusi.
"Saya kira bagus saja sebagai alam demokrasi kita bukan otot-ototan, bukan kuat-kuatan secara fisik ya, memang jalurnya harus begitu, ketika sebuah UU tidak dianggap adil atau bertentangan dengan UUD ya jalurnya MK. Dan kita apresiasi lah kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu," katanya.
Yandri sependapat dengan PKS yang menolak adanya ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Namun demikian, PAN belum akan mengikuti jejak PKS untuk mengambil langkah serupa. "Sampai sekarang belum," ujarnya.
Yandri mengatakan, PAN saat ini memilih tunduk pada UU Pemilu yang berlaku. "Selama itu tidak berhasil kita gugat ke MK ya PAN tetap tunduk pada UU yang ada. Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu ya kita dukung," katanya.
PKS berencana mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 Persen ke MK. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, PKS tengah menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Iya, insya Allah kita akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).