Rabu 01 Jun 2022 14:30 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penyakit kuku dan mulut pada hewan qurban diverifikasi menjadi dua jenis.
Asrorun menjelaskan jika hewan menimbulkan tanda lepuh pada kuku namun tidak berdampak pada kualitas daging, kurus secara permanen atau kecacatan pada hewan makan hewan tersebut sah untuk ibadah qurban.
Namun sebaliknya, is menjelaskan jika ada tanda lepuh pada kuku hingga kuku hewan terlepas dan berdampak kecacatan pada hewan maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis