Rabu 01 Jun 2022 16:40 WIB

Percepatan PSR Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun

PSR tak hanya sekadar mengganti tanaman.

Percepatan PSR Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun. Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto
Foto: Dok Republika
Percepatan PSR Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun. Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan (pekebun) kelapa sawit, diantaranya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).  PSR tidak hanya mengganti tanaman tapi juga memperbaiki cara budidaya mengikuti Good Agriculture Practices (GAP).

Hal tersebut mengemuka saat Webinar dan Live Streaming Seri 5 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta. Dalam webinar tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto membenarkan bahwa berbagai langkah terus dilakukan agar realisasi PSR bisa lebih luas lagi.

Baca Juga

“Salah satu di antaranya, penyederhanaan persyaratan dan ketentuan contoh dulu 4 hektar per KK (Kepala Keluarga),  sekarang 4 hektar per pekebun, tapi jalurnya masih dua  yakni melalui  dinas atau rekomtek (rekomendasi teknis) dan  kemitraan. Jadi melalui jalur rekomtek masih bisa,” kata Heru.

Heru menerangkan, jalur dinas yakni verifikasi hanya satu kali pada dinas kabupaten lalu dinas provinsi hanya menyampaikan usulan dilanjutkan ke Ditjen Perkebunan lalu ke BPDPKS. Sedangkan jalur kemitraan yakni petani dengan kelembagaan pekebun dikirimkan langsung ke BPDPKS, diverifikasi surveyor independen, lalu  BPDPKS yang akan menindaklanjuti prosesnya.

“Dua jalur tersebut ditempuh dalam rangka mempercepat program PSR. Meski begitu sebenarnya perusahaan juga sudah diminta untuk membantu kelompok-kelompok tani binaannya atau plasmanya agar pekebun mengikuti program PSR. Jadi melalui kemitraan antara pekebun dan perusahaan PSR bisa didorong,” terang Heru.

Di sisi lain, Heru berharap melalui kemitraan,  penerapan  GAP yang dimiliki oleh perusahaan bisa ditularkan ke pekebun. Pada ujungnya  yang harus menampung tandan buah segar (TBS) milik petani juga adalah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang bermitra dengan petani.

Petani membutuhkan perusahaan sebagai penampung TBS  dan PKS mebutuhkan TBS pekebun sebagai bahan baku, sebab jumlah TBS milik perusahaan tidak mencukupi kebutuhan PKS terlebih saat masa  buah trek.

Bahkan Heru  mengakui saat harga TBS  jatuh,  petani yang melakukan kemitraan baik pola inti – plasma atau pola kemitraan melalui koperasi harganya relatif stabil, atau sekalipun harga TBS-nya mengalami penuranan tidak jatuh secara drastis jika dibandingkan dengan petani yang tidak melakukan kemitraan dengan perusahaan.

Heru mengatakan, perusahaan diharapkan bisa membantu dalam mewujudkan PSR dari mulai rekomendasi petani binaannya, petani memasok PKS mitra melalui koperasi ataupun melalui pola inti-plasma, sehingga PSR bisa terlaksana dengan cepat. “Kemudian perusahaan juga bisa membantu dalam menyediakan benih, atau bahkan bisa dituangkan dalam kerjasama PSR tersebut,” terang Heru.

Sementara itu, Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan, Provinsi Aceh, Cut Huzaaimah menyambut baik adanya porgram PSR dan bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) yang diluncurkan oleh BPDPKS yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga seperti Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Luas perkebunan di Aceh saat ini ada sekitar 1 juta hektar (Ha). Dari angka tersebut seluas 50 persenya adalah perkebunan kelapa sawit dan dari 50 persen tersebut seluas 47 persennya adalah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan sisanya milik petani perkebunan (pekebun) kelapa sawit.

Rekomtek di Aceh untuk PSR  tahun 2018  sekitar 3 ribu Ha, tahun 2019 sekitar 13 ribu Ha, tahun 2020 sekitar 12 ribu Ha, dan 2021 sekitar 2 ribu Ha, dan 2022 1 per Juni sudah 148 Ha. “Tahun 2020 agak turun karena sedang pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Kemudian kita pelajari kembali surat bebas kawasan hutan bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” jelas Cut Huzaaimah.

Program PSR dan bantuan sarpras membantu dinas daerah dalam mendorong perbaikan budidaya dan alat untuk pekebun sehingga pekebun bisa tumbuh berkembang seperti di Aceh. Bahkan bantuan sarpras yang dahulu 6 Kabupaten, kini menjadi 9 Kabupaten. Adapun luas peremajaan sudah mencapai 300 Ha, pembangunan jalan 950 meter, kemudian bantuan alat trensportasi dan pasca panen hingga bea siswa untuk 28 petani.

Cut Huzaaimah pun membenarkan bahwa dengan adanya bantuan PSR dan sarpras maka sangat membatu petani terlebih  biaya peremajaan tidaklah kecil. “Sebab jika mengandalkan APBD  tidaklah cukup sehingga dengan bantuan dari BPDPKS sangat membantu,” kata Cut Huzaaimah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement