REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pasokan hewan qurban saat Hari Raya Idul Adha memenuhi kebutuhan masyarakat dan bebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Untuk memenuhi kebutuhan hewan qurban pada Idul Adha tahun ini seperti halnya sapi, selain dari peternak lokal, juga mendatangkan dari wilayah Sulawesi dan Bali," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (1/6/2022).
Dia menjelaskan, hewan ternak yang didatangkan untuk kebutuhan qurban di Kalteng dipastikan berasal dari daerah-daerah yang aman dari paparan PMK. Tentunya, proses kedatangan hewan ternak ini, semua melalui berbagai tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku.
"Hari ini pun sudah masuk melalui pelabuhan di Batu Licin menuju berbagai daerah di Kalteng, sapi dari Sulawesi sebanyak tujuh truk," ujarnya.
Berdasarkan data kebutuhan hewan ternak qurban pada Idul Adha 2021 lalu, untuk sapi jantan sebanyak 5.258 ekor, kerbau jantan 26 ekor, kambing 1.933 ekor, serta domba 10 ekor. Jumlah ini merupakan total keseluruhan dari masing-masing kabupaten dan kota se-Kalteng.
"Mengacu dari gambaran data 2021 tersebut, melalui pasokan sapi baik dari peternak lokal maupun luar Kalteng, kami perkirakan semua kebutuhan dapat terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu, aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota dalam Kalteng yang diberlakukan saat ini, yakni melaksanakan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan adalah pembatasan lalu lintas tingkat kelurahan atau kecamatan. Kemudian, hewan dari wilayah tertular boleh dilalulintaskan antarkabupaten/kota dalam Kalteng dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berasal dari peternakan yang menerapkan biosafety dan biosecurity peternakan, serta peternakan dinyatakan bebas PMK berdasarkan surveilanceklinis oleh dokter hewan berwenang kabupaten/kota.
Selanjutnya, peternakan berada lebih dari 10 kilometer dari wilayah lockdown zonasi yang ditetapkan kabupaten/kota, hewan yang akan dilalulintaskan tidak menunjukkan tanda klinis PMK saat pemeriksaan 1x24 jam, hewan yang boleh dilalulintaskan hanya untuk keperluan potong di RPH dan hewan kurban, serta mobil angkut hewan wajib didisinfeksi sebelum berangkat dan setelah tiba di tujuan. Riza juga memaparkan aturan lalu lintas hewan dan produk hewan lainnya, yakni hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antarkabupaten/kota dalam Kalteng, harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari kabupaten/kota asal.
Setiap hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ditandatangani pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang kabupaten/kota. SKKH harus teregistrasi dalam iSIKHNAS, hingga hewan rentan PMK yang sampai tujuan, diisolasi selama lima hari dan dilakukan pemantauan oleh pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang kabupaten/kota.
"Pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota berwenang dalam pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, sesuai dengan pertimbangan dan analisa risiko yang dilakukannya," ujarnya.