Rabu 01 Jun 2022 19:18 WIB

Sukabumi Dorong Warga Optimalkan Rumah Singgah di Bandung

Sarana ini difungsikan sebagai tempat istirahat sejenak maupun beberapa hari.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sukabumi Dorong Warga Optimalkan Rumah Singgah di Bandung (ilustrasi).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sukabumi Dorong Warga Optimalkan Rumah Singgah di Bandung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mendorong warganya yang dirujuk pengobatan ke sarana keseahatan di Bandung agar memanfaatkan rumah singgah. Hal ini diharapkan menjadi sarana bagi warga ketika menunggu pengobatan di luar daerah Sukabumi.

''Rumah Singgah, sebagai salah satu inovasi dan fasilitas yang disediakan untuk memudahkan warga Kota Sukabumi yang membutuhkan perawatan kesehatan di Bandung,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (1/6/2022). Ia mengatakan fasilitas ini kini pindah ke Jalan Sabar Nomor 25 Kota Bandung.

Baca Juga

Lokasi baru ini jauh lebih strategis dan berada sangat dekat dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dibanding lokasi sebelumnya. Harapannya akses warga dari rumah singgah ke rumah sakit menjadi lebih cepat.

Program rumah singgah ini kata Fahmi, digulirkan dengan harapan tidak ada warga Kota Sukabumi yang membutuhkan layanan kesehatan di sekitar Kota Bandung menjadi terhambat. Khususnya karena harus memikirkan biaya menginap dan tinggal sementara waktu.

Program ini terang Fahmi, merupakan kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan Rumah Zakat. Sarana ini difungsikan sebagai tempat istirahat sejenak maupun beberapa hari sesuai rekomendasi medis.

Sehingga pasien dan pengantarnya tidak perlu mencari penginapan selama menjalani perawatan di Bandung. Selain 7 kamar, tenaga medis 24 jam, ambulans lengkap dgn petugaspun disiapkan sebagai layanan di Rumah Singgah ini tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Dari data yang ada, sejak diresmikan 2018 lalu hingga Februari 2022 lalu, Rumah Singgah telah dimanfaatkan oleh lebih dari 800 orang warga yang membutuhkan perawatan kesehatan. '' Masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di Bandung dapat menggunakan fasilitas rumah singgah dengan menghubungi pihak Dinas Sosial,'' cetus wali kota.

Syaratnya kata Fahmi, adalah penduduk asli Kota Sukabumi yang ditunjukkan dengan KTP Kota Sukabumi. Selain itu dilengkapi dengan surat keterangan dokter tentang penyakit atau salinan diagnostik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement