REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Satuan Tugas Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DLH Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti temuan dugaan pencemaran air Sungai Cimeta, anak Sungai Citarum.
"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan serta susur sungai lanjutan," ujar Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto di kawasan Desa Tagog Apu di Bandung, Rabu (1/6/2022).
Keempat pihak tersebut berkolaborasi mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menggegerkan masyarakat di sepanjang sub daerah aliran Sungai Cimeta di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Beberapa orang telah diperiksa pihak berwajib dengan mengarah pada dugaan tindakan pidana. Mereka dalam penanganan Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Kondisi Sungai Cimeta yang kemarin memerah, saat itu sudah normal.
Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat dalam kurun waktu dua jamsungai kembali berwarna seperti semula. Arif mengatakan pada video yang beredar di masyarakat dan sejumlah akun media sosial, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kg dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta.
Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut diketahui seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung barang itu ke sungai atas perintah seorang warga lainnya.
"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ujarnya.
Latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah inisiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.
"Mereka juga tidak mengetahui asal-usul kantong yang berisi material pencemaran," katanya.
Selain meminta keterangan dua warga,pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar lalu diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji laboratorium. Hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ujarnya.
Arif menuturkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana. Dia menambahkan, upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa pada masa mendatang.