Kamis 02 Jun 2022 00:33 WIB

Jubir: Segala Produk Edukasi KPK tidak Diperjualbelikan

KPK mendapatkan informasi adanya jual beli produk edukasi kepada masyarakat.

Ilustrasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ilustrasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa segala produk publikasi atau edukasi KPK tidak diperjualbelikan. Pernyataan ini menyusul adanya informasi tentang jual-beli produk-produk publikasi atau edukasi KPK

"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga

Karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melanjutkan tindakannya karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut. "Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta nonkomersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," ucap Ipi.

Ia mengatakan masyarakat bisa mendapatkan produk edukasi KPK secara gratis dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. "Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya," katanya.

KPK, kata Ipi, terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas untuk membangun budaya antikorupsi dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement