Kamis 02 Jun 2022 12:46 WIB

Mantan Karyawan Rampok Minimarket Itu Terlilit Pinjol Akibat Judi Online 

Pelaku terlilit pinjol yang harus dibayarnya sebesar Rp 12 juta.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang perampok yang beraksi di salah satu minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan mantan karyawan di minimarket tersebut.

Tersangka yang berinisial DP (19 tahun), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu ditangkap pada Rabu (1/6/2022) pukul 03.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup dan sebagian besar pintunya pun sudah menutup. Tersangka langsung masuk ke dalam dan mengancam kasir yang sedang menghitung uang hasil penjualan dengan menggunakan golok.

Kasir perempuan yang merasa ketakutan itu terpaksa menuruti permintaan tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp 19,2 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka langsung meninggalkan minimarket dengan menggunakan sepeda motor beat hitam.

Tersangka merupakan mantan karyawan di minimarket itu sehingga tahu jam berapa waktunya kasir menghitung uang,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6).

Lukman menjelaskan, tersangka nekad melakukan aksinya karena terlilit pinjaman online (pinjol) yang harus dibayarnya sebesar Rp 12 juta. Uang dari pinjol tersebut digunakannya untuk judi online.

Polisi berhasil menangkap pelaku dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mencurigai ciri-ciri pelaku mirip dengan rekan kerjanya dahulu yangi sudah dikeluarkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) point 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement