Kamis 02 Jun 2022 14:58 WIB

MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban

Syarat hewan qurban adalah sehat, tidak sakit, dan tidak cacat.

Red: Ani Nursalikah
Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pengobatan sapi bergejala klinis PMK di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2022. Pengobatan masal ini merupakan rangkaian kerja kementan dalam menangani penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di wilayah Jawa Timur. MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pengobatan sapi bergejala klinis PMK di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2022. Pengobatan masal ini merupakan rangkaian kerja kementan dalam menangani penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di wilayah Jawa Timur. MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat selektif memilih hewan qurban di tengah kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan qurban," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, komisi fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku. Ia mengatakan, fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah mendatang.

"Kehadiran fatwa ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyakit mulut dan kuku pada hewan qurban," ujarnya.