REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat selektif memilih hewan qurban di tengah kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kami mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan qurban," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah, Kamis (2/6/2022).
Menurut dia, komisi fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku. Ia mengatakan, fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah mendatang.
"Kehadiran fatwa ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyakit mulut dan kuku pada hewan qurban," ujarnya.