Mantan Bupati Karangasem periode 2016-2021 I Gusti Ayu Mas Sumatri (kiri) memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Gusti Ayu Mas Sumatri memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 512.797 lembar masker jenis scuba senilai Rp2,9 miliar untuk masyarakat saat pandemi COVID-19 dengan tujuh orang terdakwa, salah satunya yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
Mantan Bupati Karangasem periode 2016-2021 I Gusti Ayu Mas Sumatri (kanan) memasuki ruangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Gusti Ayu Mas Sumatri memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 512.797 lembar masker jenis scuba senilai Rp2,9 miliar untuk masyarakat saat pandemi COVID-19 dengan tujuh orang terdakwa, salah satunya yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
Mantan Bupati Karangasem periode 2016-2021 I Gusti Ayu Mas Sumatri (kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Gusti Ayu Mas Sumatri memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 512.797 lembar masker jenis scuba senilai Rp2,9 miliar untuk masyarakat saat pandemi COVID-19 dengan tujuh orang terdakwa, salah satunya yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Mantan Bupati Karangasem periode 2016-2021 I Gusti Ayu Mas Sumatri (kiri) memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Gusti Ayu Mas Sumatri memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 512.797 lembar masker jenis scuba senilai Rp2,9 miliar untuk masyarakat saat pandemi COVID-19 dengan tujuh orang terdakwa, salah satunya yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma.
sumber : Antara
Advertisement