REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal segera mengeluarkan aturan dan membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan berbagai kasus tanah. Ia mengatakan, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait eksekusi vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan negara.
"Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah," kata Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam Kamis (2/6/2022), dalam keterangan resminya.
Mahfud mengatakan, rapat itu membahas vonis-vonis berkekuatan hukum tetap, yang harus dieksekusi oleh negara, di bidang pertanahan. Eksekusi negara pada vonis-vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yakni harus membayar.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pembentukan PP sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga dalam menangani masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Ia menjelaskan, tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kantor Staf Presiden juga bakal didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.
“Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” tutur dia.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenko Polhukam.