Kamis 02 Jun 2022 19:58 WIB

Pemkot Jakbar Denda Warga Pembakar Sampah Rp 500 Ribu

Pemkot Jakbar akan memberikan denda kepada warga pembakar sampah sebesar Rp 500 ribu.

Warga membakar sampah rumah tangga. Pemkot Jakbar akan memberikan denda kepada warga pembakar sampah sebesar Rp 500 ribu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga. Pemkot Jakbar akan memberikan denda kepada warga pembakar sampah sebesar Rp 500 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Akan kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah. Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp 500 ribu. "Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dahulu, kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia.

Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.

Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. "Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.

Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut. "Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," jelas dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement