Jumat 03 Jun 2022 05:40 WIB

Polisi Ciduk Penjual Migor yang Mencurangi Timbangan di Tanjung Priok

AS kurangi berat timbangan migor 0,3 kg per jeriken, dan untung sampai Rp 6 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pedagang membungkus minyak goreng curah eceran di pusat penjualan beras pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: ANTARA/RAHMAD
Pedagang membungkus minyak goreng curah eceran di pusat penjualan beras pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seorang tersangka di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, yang diduga telah mempermainkan harga minyak goreng (migor). Caranya dengan mengurangi bobot komoditas tersebut saat transaksi.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka pun terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Tersangka tersebut, namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata kata Wakil Kepala Polrestro Jakut AKBP Erlin Tang Jaya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Harga migor beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan, karena diduga adanya permainan oleh para pelaku usaha. Polisi pun bergerak menyelidiki masalah itu, hingga menciduk pelaku. "Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Erlin.