Jumat 03 Jun 2022 06:12 WIB

5 Syarat Sah Penyembelihan Hewan Menurut Ulama

Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi penyembelihan hewan. Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi penyembelihan hewan. Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, penyembelihan hewan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan syariat yang berlaku. Apa saja persyaratan sahnya itu? 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut: 

Baca Juga

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ   

"Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura."  

Yang artinya, "(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku."  

Kedua, menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' atau 'Bismillah' saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121. 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 

"Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi." Yang artinya, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."  

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.  

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5. 

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Wa tha'amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha'aamukum hillullahum." Yang artinya, "Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka."  

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement