REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menggelar sholat ghaib untuk Putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022). Sholat dilakukan oleh seluruh jajaran MUI Jabar beserta perwakilan keluarga besar Ridwan Kamil di Bandung. MUI juga, sudah melakukan koordinasi langsung melalui zoom meting bersama keluarga di Swiss.
"Iya, MUI Jabar (sudah sholat ghaib) karena ketentuan agama kalau meyakini sudah meninggal dunia dan diduga keras meyakini begitu, bahwa wajib segera di sholatkan," ujar Ketua Umum MUI Jabar, Rahmat Syafei, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Rahmat menjelaskan, sholat dilakukan sudah berdasarkan kesepakatan bersama keluarga. Jadi, pihaknya menggelar sholat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz.
"Karena sudah ada informasi langsung dari pihak yang bertanggung jawab dari Swiss, kemudian keyakinan berdasarkan syariat dan langkah-langkahnya sudah dikaji," katanya.
Pernyataan resmi dari keluarga besar Ridwan Kamil sendiri baru akan disampaikan pada besok Jumat (3/5/2022) kemungkinan di Gedung Sate atau Gedung Pakuan.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, sholat ghaib digelar atas asumsi, memang persyaratan sholat itu harus sudah yakin. Sudah meninggal dunia, maka disholatkan dan dikafani. Keyakinan itu, bisa aynulyakin dengan melihat langsung jenazahnya. Tapi, bisa mendekati aynulyakin itu keyakinan berdasarkan data dan situasi.
"Data sudah disampaikan. Sudah lama. Hanya terakhir, data pertama dicari berusaha. Melaporkan bahwa data yang dari semua pihak mencari belum ketemu. Namun berikutnya karena sudah waktu secara medis. Itu waallahualam. Secara medis, orang tenggelam betul tenggelam tidak mungkin hidup dalam beberapa hari. Itu adalah yang meyakinkannya," paparnya.
Misalnya, kata dia, kalau kebakaran mayatnya tak terlihat tapi diduga keras itu sudah jadi abu, orang tidak lihat tapi boleh diyakinkan dan menggelar sholat ghaib.
"Itu dasar syariahnya. Ini kan menurut akal secara medis tidak mungkin hidup. Dibolehkan secara syariat. Kemudian siapa yang bertanggung jawab yang menyatakan itu. Keyakinan kan beda beda. Kemungkinan terus dicari itu bukan, mencari ini adalah jenazah atau sudah hidup," katanya.
"Tiga hari itu sebelumnya menurut pengalaman data yang masuk ke kami dinyatakan bisa hidup. Jadi tunggu dulu waktu itu. Kan sudah lewat tiga hari, lantas laporan tidak mungkin hidup. Nah keterangan medis itu," paparnya lagi.