REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo pada Jumat (2/6/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi mulai Rabu 8 Juni 2022. Korsel juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk. Tes PCR tersebut berlaku dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.
"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ujar Perdana Menteri Korsel, Han Duck-soo.
Dia menambahkan bahwa negaranya telah masuk dalam situasi stabil atas Covid-19. Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni.
Ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu. Sebab pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.