Jumat 03 Jun 2022 09:17 WIB

Tersangka Penembakan Buffalo Mengaku tidak Bersalah

Pelaku penembakan Buffalo mengaku tidak bersalah pada 25 dakwaan yang dijatuhkan

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
ayton Gendron dibawa ke ruang sidang untuk sidang di Pengadilan Erie County, di Buffalo, New York, Kamis, 19 Mei 2022. Gendron menghadapi dakwaan dalam penembakan fatal 14 Mei di sebuah supermarket.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
ayton Gendron dibawa ke ruang sidang untuk sidang di Pengadilan Erie County, di Buffalo, New York, Kamis, 19 Mei 2022. Gendron menghadapi dakwaan dalam penembakan fatal 14 Mei di sebuah supermarket.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dokumen pengadilan menunjukkan pelaku penembakan di Buffalo, New York, Amerika Serikat (AS) mengaku tidak bersalah pada 25 dakwaan yang dijatuhkan padanya. Payton Gendron menggelar serangan rasial dengan membunuh 10 orang di toko swalayan di pemukiman kulit hitam.

Pada Kamis (2/6/2022) Gendron yang merupakan anggota supremasi kulit putih tampil di pengadilan yang dipimpin Hakim Susan Eagan. Media setempat melaporkan hakim memerintahkan tersangka ditahan tanpa jaminan. Ia akan kembali ke pengadilan pada 7 Juli mendatang.

Pihak berwenang mengatakan Gendron sengaja mengincar orang kulit hitam saat ia mengemudikan mobilnya selama tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York untuk menuju Buffalo. Kemudian menembak 13 orang dengan senjata semi-otomatis di toko swalayan Tops pada 14 Mei lalu.

Juri mengembalikan 25 dakwaan pada Rabu (3/6/2022). Dakwaan pertama serangan teroris yang bermotif kebencian. Gendron dituduh menggelar serangan "karena ras/atau warna kulit para korban" tewas dan terluka. Dakwaan ini akan menghukumnya dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa jaminan.

Jaksa Agung Distrik Erie John Flynn mengatakan Gendron merupakan terdakwa pertama yang didakwa pasal terorisme kebencian domestik New York. Undang-undang itu diajukan setelah penembakan massal yang mengincar warga Hispanik di toko swalayan Walmart di El Paso, Texas dan berlaku mulai 1 November 2020.

Gendron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua. Semua masuk dalam kategori kejahatan kebencian. Juri yang akan memutuskan apakah cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan juga menerima dua dakwaan upaya pembunuhan dengan kebencian dan satu dakwaan kepemilikan senjata ilegal.

"Ketika anda mendengar frasa, lemparkan buku ke seseorang, ya, ini kasusnya, di sini, terdakwa baru mendapatkan "War and Peace'," kata Flynn menyinggung novel Leo Tolstoy yang setebal 1.200 halaman.

Flynn mengatakan dakwaan senjata berasal dari fakta pelaku memodifikasi senjata laras panjangnya dengan magazin yang lebih besar. Pengacara Gendron mengatakan akan mematuhi perintah pengadilan dan tidak bisa memberikan komentar saat ini.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement