REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan sapi yang akan dipasok ke daerah itu harus dikarantina selama 14 hari di daerah asal.
"Kewajiban karantina bagi sapi yang akan dipasok ke wilayah Bangka guna mencegah sebaran varian penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih di Sungailiat, Jumat (3/6/2022).
Sapi yang sudah menjalani proses karantina di daerah asal dan dipastikan kondisi sehat dapat dikirim ke Kabupaten Bangka dengan dilengkapi dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). "SKKH wajib dilengkapi oleh pemasok untuk menjamin kondisi hewan benar - benar sehat," jelasnya.
Menurut Krisnaningsih, pengetatan pasokan sapi masuk ke pulau Bangka dengan wajib karantina 14 hari di daerah asal serta kelengkapan dokumen SKKH diterapkan setelah ditemukan ratusan ekor sapi suspek varian PMK yang dipasok dari Pulau Madura tanggal 26 April 2022. Tim kesehatan hewan Kabupaten Bangka memperketat pengawasan sapi yang diketahui suspek PMK dengan memberikan vitamin untuk meningkatkan imun hewan serta penyemprotan cairan disinfektan di area kandang.
Penyemprotan cairan disinfektan di area kandang dilakukan sebagai langkah awal mencegah sebaran PMK ke sapi lain yang masih sehat termasuk memisahkan sapi positif PMK ke kandang berbeda. Masyarakat tidak perlu khawatir karena sapi positif PMK masih dapat disembuhkan dan layak potong karena sapi yang dipasok dari Madura rencananya untuk pemenuhan hewan kurban.