REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Petugas memusnahkan minuman keras (miras) di halaman Pemkab Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).
Pemusnahan miras sebanyak 2.500 botol berbagai merk tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah.