REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yakni Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN, terkait dengan perbuatan tercela. Keduanya diduga meminta uang untuk penanganan perkara.
"Pimpianan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan jika melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Menurut Ketut, penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep. Dia menjelaskan, kedua jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," kata Ketut.
Sejumlah media massa dan media elektronik memberitakan terkait dengan jaksa nakal di Kejari Sumenep. Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuattercela melalui platform yang tersedia. "Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas," kata Ketut.