REPUBLIKA.CO.ID, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyebutkan, setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, database Dukcapil Kemendagri menunjukkan bahwa 13.056 WNA sudah mengurus KTP elektronik.
10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni:
Korea Selatan 1.227 orang
Jepang 1.057 orang
Australia 1.006 orang
Belanda 961 orang
Tiongkok 909 orang
Amerika Serikat 890 orang
Inggris 764 orang
India 627 orang
Jerman 611 orang
Malaysia 581 orang
Sisanya berbagai negara lain.
Sumber: Antara
Pengolah data: ratna puspita