Jumat 03 Jun 2022 17:15 WIB

BUMN dan Kejaksaan Kembali Buka Kasus Korupsi Perusahaan Pelat Merah

Dugaan kerugian negara dalam kasus di PT Waskita Beton Sebesar Rp 1,2 Triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri).
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengungkap kasus korupsi di perusahaan berpelat merah. Kali ini, Kejakgung melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut ada dugaan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus itu. Sebanyak 17 orang saksi, sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan, dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

Baca Juga

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana kepada di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ketut mengatakan, tim penyidikan telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak tanggal 17 Mei 2022. Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan di Jampidsus. Di antaranya, terkait dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Terkait itu, tim penyidikan mendalami pengadaan bahan-bahan material, seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Penyidik juga mendalami kegiatan PT Waskita Beton Precast dalam pengadaan dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara di Serang, Banten.

“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” kata Ketut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 76)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement