REPUBLIKA.CO.ID, MEKKAH -- Otoritas Dua Masjid Suci mengizinkan jamaah menggelar buka puasa bersama di Masjidil Haram, mulai Kamis (2/6/2022). Wakil Kepala Kepresidenan untuk urusan eksekutif dan pembangunan, Muhammad Al-Jabri mengatakan, izin akan dikeluarkan untuk menyebarkan sufra buka puasa pada hari Senin dan Kamis di setiap minggu serta pada Ayamul bidbh.
Izin akan dikeluarkan untuk menyebarkan sufra makan buka puasa di lantai pertama Area Perluasan Raja Fahd Masjidil Haram. Izin juga akan diberikan untuk menyebarkan dua sufra untuk individu dan empat sufra untuk organisasi amal. Mereka juga akan diizinkan untuk membagikan makanan berbuka puasa secara manual di mas'a (area ritual sa'i antara Safa dan Marwah).
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (1/6/2022), Al-Jabri mengatakan bahwa tugas pengawasan untuk mengatur dan memantau operasi buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa di dalam Masjidil Haram sudah dimulai. “Ini akan sepenuhnya sesuai dengan semua standar kesehatan yang disetujui untuk distribusi makanan berbuka puasa serta untuk memastikan kualitas kurma dan kemasannya. Dipastikan semua kandungan sufra dalam daftar makanan yang diperbolehkan,” ujarnya.
Patut dicatat bahwa puasa Ayyamul Bidh sangat dianjurkan oleh Nabi SAW dan dia biasa menjalankannya. Tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan dalam kalender Islam disebut Ayamul Bidh (hari putih atau cerah) karena malam dalam tiga hari ini cerah dan putih karena purnama bulan. Selama hari-hari ini, bulan menjadi sangat putih dan dapat dilihat dengan mata telanjang. Alkhaledi kurnialam