Jumat 03 Jun 2022 18:49 WIB

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Daring 

Beberapa ruas jalan di Indonesia telah diberlakukan e-tilang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan  pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Republika/ Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Republika/ Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini beberapa ruas jalan di Indonesia telah diberlakukan tilang elektronik atau e-tilang bagi jenis kendaraan roda empat maupun roda dua. Regulasi ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel dan melanggar batas kecepatan.

Baca Juga

Dilansir dari Website ETLE Polda Metro Jaya pada Kamis (2/6/2022), Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Berikut cara untuk mengecek status tilang elektronik yaitu :

1. Buka https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka pada di STNK. 

3. Klik Cek Data.

Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available atau data tidak ditemukan". Namun, jika terdapat pelanggaran, nantinya akan muncul waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement