Jumat 03 Jun 2022 20:25 WIB

Wapres: Jangan Sampai LGBT Peroleh Legitimasi UU

Wapres menilai salah satu tantangan bangsa adalah menjaga generasi dari LGBT.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan lesbian, gay, transgender, dan transeksual (LGBT) adalah bentuk perilaku seks menyimpang. Karena itu, Wapres menekankan agar perilaku menyimpang tersebut jangan sampai merasuki anak muda Indonesia.

"Ini memang tugas kita bagaimana membangun masyarakat, memang pertama melalui cara-cara yang mendidik anak anak kita, yang kedua memang mencegah jangan sampai itu memperoleh legitimasi di Undang-undang," ujar Wapres di acara Sarasehan bersama Pimpinan Pusat dan Wilayah Perguruan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan alim ulama di Institute KH Abdul Chalim, Pacet, Mojokerto, Jumat (3/6).

Baca Juga

Wapres menyatakan demikian, untuk menanggapi laporan Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), 2022-2027 Kiai Asep Saifuddin Chalim tentang rekomendasi Pergunu yang menegaskan penolakan adanya regulasi LGBT.

Wapres mengatakan, tantangan Indonesia saat ini adalah menjaga generasi bangsa dari akidah dan perilaku menyimpang seperti LGBT.

"Cara berpikir yang menyimpang, termasuk tadi bagaiamana dia kok bisa ada muncul LGBT, itu kan perilaku menyimpang, perilaku seksual yang menyimpang," ujar Wapres.

Karena itu, Wapres mendukung rekomendasi yang disampaikan Pergunu terkait upaya mencegah meluasnya perilaku LGBT tersebut. Wapres menilai peran Pergunu sangat penting untuk memastikan tidak adanya legitimasi bagi perilaku LGBT.

Saat ini memang tidak ada aturan yang melarang LGBT. Karena itu, Kiai Ma'ruf menilai perlunya ada aturan yang menegaskan larangan LGBT di Indonesia. "Pemerintah itu kalau ada undang-undangnya itu tinggal dieksekusi. Tapi kalau tidak ada UU-nya, nah itu dianggap melanggar UU," kata Kiai Ma'ruf.

"Karena itu, betul supaya undang-undangnya melarang  kalau sudah ada larangan, sama aja dengan prostitusi, sama saja dengan yang lain-lain, pemerintah tinggal melakukan eksekusi-eksekusi," tambah Wapres lagi.

Untuk itu, ia mempersilakan Pergunu mendorong DPR agar segera menyusun regulasi yang melarang LGBT. Hal ini untuk ada kepastian hukum bagi pelaku LGBT. "Sebab kita negara hukum, segala tindakan harus pakai UU dan produsen yang memproduksi UU adalah legislatif. (Silakan) kalau Pergunu datang kesana minta dilarang," ujar Wapres.

Sementara itu, Kiai Asep Saifuddin Chalim menyampaikan salah satu rekomendasi Pergunu seluruh Indonesia adalah menolak adanya regulasi LGBT.

"Karena menurut pemandangan kami bahwa LGBT itu bukan hanya bertentangan dengan agama utamanya agama Islam. Bahkan dalam Islam bukan hanya LGBT yang disorot, yaitu orang laki-laki menyerupai perempuan, perempuan menyerupai laki-laki itu tidak baik," kata Kiai Asep.

Kiai Asep melanjutkan, dalam Islam, ada tiga kelompok yang tidak akan bisa masuk surga, salah satunya saat lelaki menyerupai perempuan dan perempuan kelaki-lakian. Menurutnya, perilaku LGBT juga dinilai lebih hina dari binatang.

"Dan bangsa Indonesia jangan keberadaannya lebih hina daripada binatang, karena sapi tidak ada yang LGBT. Kalau kemudian di Indonesia LGBT kemudian dilegalkan maka kita merasa sangat sedih sekali," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement