Jumat 03 Jun 2022 22:31 WIB

Cegah Penularan Wabah PMK, Tanah Datar Kurangi Kegiatan Berburu Babi

Tanah Datar menutup sementara pasar ternak selama 2 pekan untuk cegah wabah PMK.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan. Penyemprotan tersebut untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan. Penyemprotan tersebut untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kabupaten Tanah Datar berusaha memutus penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan berbagai cara. Pertama mereka menutup sementara Pasar Ternak Batusangkar selama kurang lebih dua pekan dan selektif dalam menerima hewan ternak dari luar.

Setelah itu, Pemkab Tanah Datar mengurangi kegiatan olahraga Pacu Jawi (bala sapi) dan berburu babi. Diketahui Tanah Datar termasuk daerah yang ramai dengan penggemar buru babi.

Baca Juga

“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ kata Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, Jumat (3/6/2022).

 

Pemkab Tanah Datar kata dia juga membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kewaspadaan terhadap PMK. Hal ini agar warga yang memiliki hewan ternak lebih perhatian kepada ternaknya agar tidak tertular penyakit berbahaya tersebut.

 

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Afrizon, menyebut untuk menyikapi PMK ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

 

Diantara poinnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

 

Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

 

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

 

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban,” ujar Afrizon.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement