REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Junta militer Myanmar pada Jumat (3/6/2022) mengatakan bahwa pengajuan banding oleh dua aktivis demokrasi terkemuka terhadap hukuman matinya telah ditolak. Keputusan tersebut membuka jalan bagi eksekusi pertama negara itu dalam beberapa dekade.
Junta militer telah menerima kecaman luas di luar negeri karena menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta lebih dari setahun yang lalu serta tindakan keras brutal yang sejak itu dilakukan terhadap para kritikus, anggota oposisi, dan aktivis. Seorang aktivis veteran demokrasi Kyaw Min Yu dan seorang anggota parlemen untuk mantan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang berkuasa Phyo Zeyar Thaw dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada Januari.
Yu dan Thaw dituduh melakukan pengkhianatan dan terorisme, menurut junta pernyataan pada saat itu. Tidak jelas apakah keduanya membantah tuduhan itu atau tidak. Pernyataan junta tidak menyebutkan pembelaan Yu dan Thaw.