REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sumatera sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut. Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut ialah berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (24/5/2022). Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan diri ditangkap beberapa hari kemudian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.Ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Kami mengapresiasi kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau," kata Sani seraya menjelaskan bahwa harimau sumatera merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.