BPOM Beberkan Tujuh Penyakit Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

Red: Fernan Rahadi

BPA yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan guna ulang ini juga sudah dijamin tidak membahayakan kesehatan karena sudah memiliki izin edar dari BPOM.
BPA yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan guna ulang ini juga sudah dijamin tidak membahayakan kesehatan karena sudah memiliki izin edar dari BPOM. | Foto: Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengawasan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, membeberkan tujuh jenis penyakit terkait bahaya bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat.

"BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen," katanya dalam siaran pers, Sabtu (4/6/2022). Ia menggambarkan proses terganggunya sistem hormon tubuh akibat BPA yang berpindah dari kemasan pangan.

Berbicara dalam sebuah diskusi terkait perlindungan konsumen air minum kemasan di Jakarta pada Kamis (2/6/2022), Rita menyebut gangguan sistem hormon tersebut utamanya berdampak pada sistem reproduksi, baik pada pria dan wanita.

"Gangguan dapat menyebabkan kemandulan (infertilitas), menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi," katanya merinci. 

Gangguan lainnya berupa munculnya penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Selain itu, masih ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak. 

"Data tersebut merujuk pada hasil riset dan kajian di berbagai negara, termasuk dari dalam negeri yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga," kata Rita menjelaskan kajian referensi standar yang mendasari penyusunan draf regulasi pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik polikarbonat yang pembuatannya menggunakan BPA. 

Dalam draf revisi kedua peraturan BPOM tentang label pangan olahan, dipublikasi pertama kali pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan 'Berpotensi Mengandung BPA' kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

Rita bilang penyusunan draf itu saat ini memasuki fase revisi lanjutan di BPOM, antara lain merujuk pada trend pengetatan ambang tolerable daily intake (jumlah BPA yang wajar dikonsumsi tubuh) di sejumlah negara. "Aturan TDI semakin ketat, termasuk di Eropa" katanya. 

Rita menyebut draf regulasi pelabelan tersebut sekaligus bertujuan mendidik publik, menunaikan hak konsumen atas informasi produk yang detil dan memecut industri air kemasan untuk berlomba menghadirkan kemasan yang lebih aman dan sehat untuk masyarakat luas.

Sebelumnya, BPOM menyebutkan pelabelan risiko BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan draf regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA."Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.

Terkait


Kemenko Perekonomian Tawarkan 3 Solusi Polemik Pelabelan BPA

BPOM: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Bentuk Perlindungan Pemerintah

Beredar Foto Galon Berlabel Bebas BPA, Warganet Bongkar Fakta

BPOM Disarankan Kaji Rencana Pelabelan BPA dari Berbagai Aspek 

Ekonom Sarankan KPPU Desak BPOM Batalkan Pelabelan BPA Galon

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark