Sabtu 04 Jun 2022 21:46 WIB

KPK Bakal Sisir Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta

KPK usut asal usul kekayaan Haryadi untuk telusuri potensi pencucian uang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nashih Nashrullah
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar  dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal segera menyisir harta kekayaan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

Hal tersebut dilakukan guna menemukan potensi pencucian uang yang dilakukan Haryadi selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. 

Baca Juga

"Nanti juga pasti akan kami lihat misalnya LHKPN nya dibandingkan dengan profil yang bersangkutan selaku wali kota dan berapa penghasilannya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (4/6/2022). 

Dia mengatakan, catatan LHKPN bisa digunakan untuk menelusuri kenaikan harta kekayaan kepala daerah karena mereka diwajibkan untuk melapor setiap tahun. 

Dia melanjutkan, KPK akan melihat apakah kenaikan harta Haryadi sejalan dengan penghasilannya setiap tahun. 

Alex mengatakan, KPK juga akan menelisik kemungkinan harta yang disembunyikan atau disamarkan atas nama orang lain. 

Dia melanjutkan, penyidik KPK akan menelusuri asal usul aset Haryadi guna menemukan sumber pembelian harta tersebut apakah menggunakan uang hasil tindak pidana atau tidak.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan. Proses penyidikan pasti akan didalami," katanya. 

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono. 

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu. 

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi. 

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Alex lagi.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement