Cegah PMK Melalui Pos Pemeriksaan di Perbatasan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kondisi Pos Pemeriksaan Kacuk Barat di perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pos ini bertujuan untuk memeriksa hewan ternak yang memasuki wilayah Kota Malang guna memutus penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). | Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih belum menunjukkan tanda usai. Sebab itu, sejumlah stakeholder masih berupaya melakukan upaya pencegahan termasuk di Jawa Timur (Jatim).
Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus berupaya mencegah penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak ini dengan mendirikan beberapa pos pemeriksaan. Hal ini terutama di perbatasan Kota Malang wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru,dan Kedungkandang.
Pos Pemeriksaan Kacuk Barat berada di perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pada tempat ini, jajaran Polsek Sukun Kota Malang berusaha meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Petugas di lapangan mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran PMK.
Kanit Lantas Polsek Sukun, Iptu Luhur Santoso mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota (Makota). "Kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak," ucapnya di Kota Malang, Sabtu (4/6/2022).
Wilayah Sukun merupakan perbatasan antara Wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara distribusi hewan ternak. "Mulai dari armada pengangkutan hewan ternak sampai petugas Rumah Potong Hewan, semua untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK," kata pria yang juga penanggung jawab kegiatan pengecekan.